1) Lama studi Program Doktor paling cepat (enam) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
2) Lama studi dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.
3) Beban total selama studi adalah: perkuliahan sebanyak 12 SKS (sebidang) atau 16 SKS (tidak sebidang ), dan disertasi sebanyak 34 (tiga puluh empat) sks, dengan distribusi komponen nilainya dijelaskan pada Bab IV (empat ) bagian kesepuluh pasal 14 (empat belas) tentang penilaian (Perdek No. 1 Tahun 2019)
4) Mahasiswa Program Doktor yang beum dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang ditentukan dinyatakan putus studi.
5) Cuti akademik dapat diberikan sesudah mahasiswa dinyatakan lulus Ujian komprehensif (kandidat doktor). Jangka waktu cuti sebanyak-banyaknya dua kali dan diajukan per semester. Waktu cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
6) Perpanjangan masa studi dimungkinkan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan ini, pada Bab V (lima) Bagian Keempat Pasal 20 (dua puluh) tentang Perpanjangan studi (Perdek No.1 Tahun 2019)