1) Tim Promotor terdiri atas satu orang Promotor (berkualifikasi Guru Besar dan bergelar Doktor) dan satu orang Ko-Promotor (berkualifikasi minimal Lektor dan bergelar Doktor). Apabila diperlukan (karena keilmuan yang dibutuhkan), jumlah Tim Promotor dapat ditambah sehingga menjadi tiga orang.
2) Apabila persyaratan promotor nomor satu terpaksa tidak dapat terpenuhi , maka dengan persetujuan Dekan dapat diturunkan menjadi minimal Lektor Kepala, bergelar Doktor dan telah pernah terlibat sebelumnya sebagai penguji dalam ujian komprehensif, dalam penilaian disertasi, atau penguji dalam ujian tertutup maupun Ujian Terbuka. serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan di peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Tim Promotor wajib membimbing mahasiswa Program Doktor secara aktif.
4) Mahasiswa Program Doktor dengan bimbingan Tim Promotor wajib menyelesaikan usulan penelitian disertasi dalam waktu satu tahun, dan selambat-lambatnya dua tahun, setelah terdaftar sebagai mahasiswa Program Doktor
5) Mahasiswa Program Doktor diwajibkan berada di kampus selama studi (residensi), kecuali dengan izin khusus dari Tim Promotor, Ketua Program Studi terkait dan Dekan, dalam rangka melaksanakan penelitian disertasi atau program akademis lain yang menunjang kelancaran penyelesaian penelitian disertasi
6) Tim Promotor secara teratur dan intensif membimbing mahasiswa Program Doktor dalam penyusunan usulan penelitian, penyiapan ujian komprehensif, pelaksanaan penelitian, penyiapan Seminar Hasil 1 dan 2, penulilsan disertasi, penulisan naskah publikasi, dan penyiapan Ujain Tertutup dan Terbuka.
7) Tim Promotor dapat diganti/diubah apabila terdapat hambatan akademik pada hubungan antara Tim Promotor dengan mahasiswa atau di antara anggota Tim Promotor
8) Perubahan susunan Tim Promotor harus atas usulan dari Komite Akademik Program Doktor dan diketahui oleh Tim Promotor yang lama, Ketua Program Studi Doktor dan Ketua Departemen, disetujui dan ditetapkan oleh Dekan.
9) Monitoring dilakukan untuk mengetahui kemajuan studi setiap mahasiswa Program Doktor.
10) Dalam rangka monitoring, pada akhir semester setiap mahasiswa Program Doktor diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan penelitian dan isian log book yang disahkan oleh Tim Promotor kepada Ketua Program Studi.