1) Penelitian disertasi dilaksanakan mahasiswa Program Doktor setelah mendapat persetujuan Tim Promotor dan telah dinyatakan lulus ujian komprehensif.
2) Setiap Kandidat Doktor diwajibkan mengisi buku catatan kegiatan penelitian disertasi (log book) yang telah disediakan oleh Program Studi.
3) Catatan kegiatan penelitian disertasi ini harus disahkan oleh promotor, pada akhir semester.
4) Mahasiswa wajib melakukan dua kali seminar hasil penelitian, yaitu:
- Seminar Hasil 1, yaitu setelah penelitian berjalan 1 atau 2 semester dan mahasiswa telah memperoleh hasil sebagian dari penelitian disertasinya (minimum 25%), dan
- Seminar Hasil 2, yaitu setelah penelitian berjalan 3 atau 4 semester, dan mahasiswa telah memperoleh hasil mendekati final (minimum 75%) atas penelitian
Seminar Hasil 1 dihadiri oleh Ketua Program Studi, Promotor, dan Ko- Promotor, sedangkan yang dihadirkan pada Seminar Hasil 2 adalah seperti pada Seminar Hasil 1 ditambah satu dosen dari Program Studi terkait, yang nantinya akan ditugaskan sebagai pembahas untuk menilai disertasi, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengundang mahasiswa Program Doktor lainnya.
5) Hasil penelitian disertasi harus dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi/bermutu/bereputasi, dan diseminasikan dalam forum seminar/konferensi ilmiah, baik tingkat nasional maupun internasional.
6) Publikasi atau diseminasi hasil penelitian disertasi dapat dilakukan setelah dinyatakan Lulus Ujian Komprehensif dan Kandidat Doktor wajib mencantumkan nama Promotor, Ko-promotor, Program Studi dari Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada sebagai afiliasinya.
7) Persyaratan Publikasi untuk Kandidat Doktor telah dipenuhi apabila telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang berasal dari hasil penelitian disertasi.
8) Program Studi diperkenankan untuk menambah persyaratan jumlah publikasi dan/atau kualifikasi publikasi.
9) Kualitas dan kesesuaian makalah dengan topik disertasi yang dapat diterima atau layak sebagai syarat ujian tertutup ditetapkan berdasar hasil penilaian oleh Tim Penilai Publikasi di tingkat Program Studi.
10) Apabila penelitian juga menghasilkan hak atas Kekayaan Intelektual, maka tim promotor dan laboratorium/departemen dimana penelitian tersebut dilaksanakan, juga wajib dicantumkan sebagai pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut.
Pengajuan Seminar Hasil Penelitian
No. | Seminar Hasil Penelitian 1 | Seminar Hasil Penelitian 2 | ||
Dokumen Persyaratan | Keterangan | Dokumen Persyaratan | Keterangan | |
1 | Naskah Seminar Hasil Penelitian 1 lengkap dengan tanda tangan Tim Promotor dan Pengelola Program Studi di halaman pengesahan | Naskah Seminar Hasil Penelitian 1 lengkap dengan tanda tangan Tim Promotor dan Pengelola Program Studi di halaman pengesahan | ||
2 | Hasil cek turnitin | Hasil cek turnitin | ||
3 | Formulir Permohonan Seminar Hasil Penelitian 1 | Formulir Permohonan Seminar Hasil Penelitian 2 |