Proses penerimaan mahasiswa baru Program Studi Doktor PWK dilaksanakan tiap semester, yakni pada semester ganjil dan genap. Informasi mengenai waktu pendaftaran dapat diakses pada website http://um.ugm.ac.id dengan pendaftaran secara daring.
Metode rekrutmen dan sistem seleksi calon mahasiswa Program Studi Doktor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana dan Merujuk kepada Peraturan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendidikan Program Doktor, yaitu:
- Diprioritaskan bagi calon yang mempunyai latar belakang pendidikan atau praktik profesi dalam bidang PWK,
- Mempunyai rencana pengembangan karier yang jelas di bidang PWK,
- Telah mempunyai proposal awal riset bidang PWK dan mempunyai peluang kontribusi pengembangan ilmu bidang PWK.
Metode Penilaian yang harus dipenugi oleh calon mahasiswa terbagi atas dua, yaitu penilaian berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan akademik.
Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Universitas Gadjah Mada yakni:
- Memenuhi persyaratan umum bagi pelamar Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada yang diterbitkan oleh DPP Universitas Gadjah Mada.
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebagai pelamar.
- Salinan ijazah sarjana (Sarjana dan Magister) dan transkrip akademik yang telah disahkan; ijazah asli harus dibawa dan ditunjukkan ke Program Studi pada saat registrasi ulang, mempunyai sertifikat akreditasi program studi pada jenjang pendidikan terakhir. Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan hasil pindai sertifikat akreditasi atau cuplikan layar (screenshot) akreditasi dari laman BAN-PT yang masih berlaku. Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke71 BAN-PT. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI. Apabila dokumen akreditasinya tidak valid, maka tidak akan diproses lebih lanjut,
- Bukti karya ilmiah yang pernah diterbitkan.
- Bukti pendidikan tambahan yang pernah diikuti (bila ada).
- Kegiatan ilmiah yang pernah diikuti.
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan
- Rancangan usulan penelitian yang dibuat sesuai dengan pedoman penulisan rancangan usulan penelitian disertasi Program Pascasarjana Fakultas Teknik.
- Surat izin resmi (tugas/izin belajar) dari atasan tertinggi bagi yang telah bekerja.
- Dua rekomendasi dari mantan pembimbing, atau mantan dosen tentang kemampuan akademik pelamar (formulir disediakan oleh DPP Universitas Gadjah Mada).
- Mempunyai kemampuan atau potensi akademik, dibuktikan dengan sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) yang masih berlaku, yaitu maksimum dua tahun setelah tanggal dikeluarkannya. Sertifikat yang dapat digunakan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang diakui oleh Universitas Gadjah Mada.
- Mempunyai kemampuan Bahasa Inggris, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum dua tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Nilai kemampuan bahasa Inggris beserta sertifikat yang dapat digunakan dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang diakui oleh Universitas Gadjah Mada.
- Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit/puskesmas.
- Ketentuan lainnya yang dipersyaratkan oleh program studi terkait.
Persyaratan Akademik
Sementara untuk persyaratan akademik, calon mahasiswa yang akan diterima sebagai mahasiswa program doktoral di PWK Universitas Gadjah Mada memiliki dua kriteria yakni:
- Calon mahasiswa merupakan lulusan S2 yang sebidang dengan PWK dan telah terakreditasi BAN-PT atau akreditasi lainnya yang diakui dengan minimal IPK ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara yang terakreditasi A, atau ≥ 3,25 dalam skala 4 atau setara yang terakreditasi B, atau ≥ 3,50 dalam skala 4 atau setara yang terakreditasi C.72
- Calon mahasiswa yang merupakan lulusan S2 yang tidak sebidang dengan PWK dan telah terakreditasi BAN-PT atau akreditasi lainnya yang diakui dengan minimal IPK ≥ 3,25 dalam skala 4 atau setara yang terakreditasi A, atau ≥ 3,50 dalam skala 4 atau setara yang terakreditasi B, atau ≥ 3,75 dalam skala 4 atau setara yang terakreditasi C.
- Calon mahasiswa memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 500 dan nilai tes kemampuan Bahasa Inggris minimal setara dengan TOEFL 500.